- Viva
Ternyata Cuma Masalah Sepele, Mahasiwa STIP Jakarta Harus Meninggal Dunia
"Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya," ucap dia.
Di sisi lain, Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tewasnya juniornya itu.
Tegar ditetapakan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aha/iwh)