Sumber :
- Istimewa
Mahasiswa STIP Dibunuh Seniornya Gegara Kesalahan Sepele, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Minggu, 5 Mei 2024 - 14:36 WIB
"Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aha/lgn)