Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • tvOne

DPR RI Usul Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Angota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menilai tingginya kasus narkoba mestinya tidak ditangani dengan pidana penjara.

Adde Rosi mengatakan pentingnya Keadilan Restoratif (restorative justice) untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Keadilan Restoratif adalah cara penyelesaian perkara dengan berfokus pada proses dialog dan mediasi melibatkan pihak bersangkutan.

Adapun prinsip dasar Keadilan Restoratif ini adalah pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan.

"Kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice," kata Adde Rosi, dikutip dari laman DPR RI.

Jika seorang pengguna narkoba hanya menggunakan 1-2 gram obat terlarang misalnya, jika dipenjara justru bisa bertemu gembong narkoba.

Sehingga, menurut Adde Rosi pidana bukanlah jawaban untuk mengurangi kasus kecanduan atau penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral