Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO
Senin, 6 Mei 2024 - 00:08 WIB
Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa
Satt ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, polisi berupaya menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice), karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Kompol Ali. (dcz/dpi)