- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan.
Aksi pelaku itu viral di media sosial, karena terekam CCTV indekos. Pelaku tampak mencuri celana dalam wanita yang dijemur di jemuran halaman indekos, Sabtu (4/5) dini hari.
Usai mencuri, pelaku ternyata sudah ditunggu warga di luar indekos yang geram dengan aksi pelaku.
Pelaku lalu ditangkap dan diamankan ke polsek setempat.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, gerak-gerik pelaku memang sudah diawasi warga yang geram sering kehilangan celana dalam.
Pelaku kasus pencurian 675 celana dalam wanita saat aksinya terekam CCTV di Semarang. (Foto: Instagram @kejadiansmg)
"Pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD," kata Kompol Ali Santoso kepada wartawan.
Pelaku Sudah Dua Tahun Beraksi
Kompol Ali menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah mencuri celana dalam warga sejak dua tahun yang lalu.
Sebanyak 675 celana dalam yang sudah dikumpulkan pelaku disimpan di indekosnya. Polisi yang menggeledah indekos pelaku menemukan ratusan celana dalam tersebut.
"Dalam beberapa tahun itu lokasinya berbeda-beda, tetapi di sekitaran lokasi," ujar Kompol Ali.
Motif Pelaku
Kompol Ali mengungkapkan motif pelaku mencuri celana dalam untuk meluapkan hasrat seksualnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin berhubungan intim melalui jasa open BO, tetapi tak punya cukup uang.
Pelaku kasus pencurian 675 celana dalam wanita saat diamankan di Polsek Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: tvOnenews.com)
"Pelaku juga ingin bersetubuh (open BO), namun, tidak punya uang dan tidak ada keberanian untuk itu. Saat dijalan melihat CD (celana dalam) dia terinspirasi untuk mengambil," ujar Kompol Ali.
Pelaku Pakai Celana Dalam Hasil Curian
Pelaku mengaku kerap memakai celana dalam wanita hasil curiannya ketika beraktivitas, seperti berjualan siomay dan lainnya.
Hal itu dilakukan pelaku untuk meredam hasrat seksualnya. Usai memaki celana dalam itu, pelaku mengaku tidak mencucinya dan langsung disimpan.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis) dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," kata Jeri di Polsek Banyumanik.
“(Motif pakai celana dalam wanita) Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," sambung Jeri.
Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa
Satt ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, polisi berupaya menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice), karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Kompol Ali. (dcz/dpi)