- Istimewa
Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan preman diduga sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Akibatnya, PT GPU merugi puluhan miliar rupiah bahkan ribuan warga terancam kehilangan pekerjaan.
Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, menceritakan para preman sewaan PT SKB menyetop aktivitas perusahaan kliennya dengan meletakkan alat berat di Jalan Hauling dan areal tambang PT GPU sejak tanggal 1 sampai 2 Mei 2024.
Para preman sewaan itu juga mengancam bakal membakar alat berat hingga menembak operator PT GPU.
"Atas kejadian tindak pidana tersebut, 2 (dua) alat berat milik PT SKB di Police Line dan 2 (orang) oknum suruhan PT SKB berhasil diamankan oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU," kata Sofhuan kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Sofhuan menekankan jika preman suruhan PT SKB itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana. Dia bahkan menyesalkan cara-cara premanisme PT SKB menghalangi kegiatan tersebut.
Parahnya, kegiatan penghadangan itu kerap dilakukan orang suruhan PT SKB sejak periode 2012 hingga sekarang.
Dia khawatir perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan PT GPU.
"Kami PT.GPU telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri. Telah puluhan tahun PT GPU menjadi korban dan telah menjadi bulan bulanan arogansi PT SKB. Sedangkan PT Gorby Putra Utama adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak 3 kali.
Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan yang dilayangkan PT GPU.
Bahkan, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan PT SKB yang menghalangi kegiatan penambangan diproses oleh Mabes Polri.
Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat 5 April 2024.
Ketiga tersangka, yakni SH (52), MAFirdaus (50), dan S (49) yang merupakan karyawan PT SKB saat ini sudah menjalani persidangan.
"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.
Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.
"Dan surat-suratnya di tanda tangani oleh Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir kab Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT. GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," katanya.(lgn)