- Muhammad Bagas-tvOne
KPU Salah Sebut Nomor Perkara di Sidang MK, Hakim Langsung Singgung Badminton Indonesia Kalah
Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI melalui kuasa hukumnya salah menyebutkan nomor perkara di sidang sengketa Pileg 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lalu merespons dengan kelakar.
Momen itu terjadi ketika pihak KPU sebagai termohon memberikan jawaban terkait gugatan pemohon.
Awalnya, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Panel 2 Saldi Isra mempersilakan KPU, pihak terkait dan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan soal gugatan pemohon.
“Kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit maksimal, tapi kalau bisa dikurangi,” kata Saldi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Saldi pun mempersilakan KPU RI memberikan jawaban untuk perkara nomor 102. Namun, KPU salah menyebut nomor perkara. Pihak KPU malah menyebut perkara nomor 112.
“Jadi ini sekarang giliran pemohon mendengar apa jawaban termohon terhadap permohonan-permohonan yang ada. Pertama disilakan kepada termohon untuk perkara 102,” ucapnya.