- Muhammad Bagas-tvOne
KPU Salah Sebut Nomor Perkara di Sidang MK, Hakim Langsung Singgung Badminton Indonesia Kalah
Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI melalui kuasa hukumnya salah menyebutkan nomor perkara di sidang sengketa Pileg 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lalu merespons dengan kelakar.
Momen itu terjadi ketika pihak KPU sebagai termohon memberikan jawaban terkait gugatan pemohon.
Awalnya, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Panel 2 Saldi Isra mempersilakan KPU, pihak terkait dan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan soal gugatan pemohon.
“Kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit maksimal, tapi kalau bisa dikurangi,” kata Saldi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Saldi pun mempersilakan KPU RI memberikan jawaban untuk perkara nomor 102. Namun, KPU salah menyebut nomor perkara. Pihak KPU malah menyebut perkara nomor 112.
“Jadi ini sekarang giliran pemohon mendengar apa jawaban termohon terhadap permohonan-permohonan yang ada. Pertama disilakan kepada termohon untuk perkara 102,” ucapnya.
“Jawaban termohon KPU dalam PHPU anggota DPR/DPRD provinsi terhadap perkara nomor 112 dan seterusnya,” kata pihak KPU.
Mendengar kesalahan itu, Saldi langsung menegur pihak KPU. Dia mengingatkan bahwa nomor perkara yang diucapkan itu salah.
“Ini 102,” ucap Saldi.
“Oh iya, saya 112. Salah dengar,” jawab pihak KPU.
Saldi kemudian berkelakar bahwa KPU salah dengar karena pengaruh dari kalahnya tim bulu tangkis Indonesia pada ajang Thomas Cup dan Uber Cup.
“Iya biasa Pak kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya. Ada pengaruhnya juga saya dengar. Silakan Pak,” jelasnya. (saa/nsi)