- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Bantah Gugatan PDIP soal Suara Pileg di Papua Tengah, PSI Pastikan Kantongi 19.157 Suara Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait membantah klaim PDIP yang menyebut suaranya 0 (nol) di Provinsi Papua Tengah.
Hal ini berkaitan dengan gugatan PDIP terkait perselisihan perolehan suara PDIP dan PSI di Papua Tengah. Dalam gugatannya, PDIP mengklaim jumlah seluruh suara PSI adalah milik PDIP, yang mana artinya tidak ada suara untuk PSI.
Kuasa Hukum PSI Eugen Ehrlich Arie memastikan perolehan suara PSI di lima distrik di Papua Tengah adalah sah.
“Suara yang benar menurut PSI, PSI menerima suara 19.157 berdasarkan perolehan suara sah di lima distrik,” tegas Eugen di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Adapun lima distrik yang dimaksud di antaranya distrik Beoga Timur, Beoga Barat, Beoga, Ogamanin, dan Wangbe. Menurut PSI, PDIP yang justru mendapat suara 0 pada empat distrik.
PSI kemudian mengungkapkan jumlah perolehan suara sah di masing-masing distrik. Dia mengatakan jumlah suara PDIP di distrik Beoga Timur adalah 0, sedangkan PSI 3.580 suara.
Kemudian, distrik Beoga Barat suara PDIP 0 dan PSI 3.256 suara. Di distrik Beoga, PDIP memperoleh 3.078 suara dan PSI 661 suara. Di distrik Ogamanin, PDIP mendapat 0 suara, sedangkan PSI 3.521 suara. Terakhir di distrik Wangbe, PDIP mendapat 0 dan PSI mendapat 8.139 suara.
“Selanjutnya rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak yang hasilnya, PDIP 3.078 suara, PSI 19.157 suara,” ungkapnya.
“Dilanjutkan tingkat Provinsi Papua Tengah dengan suara total sah untuk PDIP 11.246 suara urutan ke-7, PSI 19.157 suara urutan ke-3 dari 6 kursi yang diperebutkan,” lanjut Eugen.
Lebih lanjut, PSI menyebut gugatan PDIP cacat formil lantaran sebelumnya tidak melakukan upaya administrasi karena keberatan saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat distrik berlangsung.
“Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya catatan kejadian khusus atau temuan dari pihak Bawaslu,” ucap Eugen.
Dia menyebut saksi pemohon juga ikut menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara partai politik.
Oleh karena itu, PSI meminta hakim menolak gugatan PDIP terkait perselisihan suara dengan PSI. (saa/lgn)