- tim tvOne - Abdul Gani Siregar
Zulhas Pastikan Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda, Ini Syaratnya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas mengatakan bahwa kini para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat leluasa mengirimkan barang-barangnya dari luar negeri ke kampung halaman.
Akan tetapi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Sudah bisa diambil, boleh pakai Permendag yang baru. Kalau nilainya di atas US$ 1.500, nilainya lebih atau tidak, nanti ada hitungannya," kata dia, saat ditemui di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Senin (6/5/2024).
Dia pun menjelaskan bahwa jika dulu barang PMI yang sempat tertahan kini sudah dapat dilakukan pengiriman tanpa ada biaya atau denda tambahan.
"Nah, yang PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin ya, karena sudah revisi Permendag-nya berlaku surut," tutur dia.
"Jadi yang kemarin-kemarin boleh pakai Permendag ini, jadi tidak ada alasan oh ini Permendag lama, nggak berlaku. Ya, yang misalnya ya mulai Desember, Januari, Februari, kalau ada yang enggak beres, pakai Permendag yang ini boleh," imbuhnya.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 36 Tahun 2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang.