- tim tvOne - Abdul Gani Siregar
Zulhas Pastikan Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda, Ini Syaratnya
Sementara itu pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kali ini di UKA kembali kemudahan untuk barang kategori impor.
"Mengenai PMI di kita ngatur hanya US$1.500, nilainya bebas ya kan, lebih dari itu ya bayar kalau nggak salah 7,5 persen (denda) untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 203, kami enggak ngatur lagi," tandas dia.
Sebelumnya, Zulhas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area Bea dan Cukai Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan tersebut, dia datang untuk memantau bagaimana pengaturan barang-barang dari luar negeri yang masuk ke domestik.
"Tadi kita lihat pasca revisi memang tidak ada soal (masalah barang luar negeri) lagi, lancar," jelas dia, di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
"Apalagi tadi itu yang landing keluar kebanyakan dari Hong Kong, Taiwan, dari Dubai, dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik, terlatih," imbuhnya. (agr/aag)