Zulhas Pastikan Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda, Ini Syaratnya.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani Siregar

Zulhas Pastikan Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda, Ini Syaratnya

Senin, 6 Mei 2024 - 17:42 WIB

Sementara itu pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kali ini di UKA kembali kemudahan untuk barang kategori impor.

"Mengenai PMI di kita ngatur hanya US$1.500, nilainya bebas ya kan, lebih dari itu ya bayar kalau nggak salah 7,5 persen (denda) untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 203, kami enggak ngatur lagi," tandas dia. 

Sebelumnya, Zulhas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area Bea dan Cukai Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam kesempatan tersebut, dia datang untuk memantau bagaimana pengaturan barang-barang dari luar negeri yang masuk ke domestik.

"Tadi kita lihat pasca revisi memang tidak ada soal (masalah barang luar negeri) lagi, lancar," jelas dia, di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

"Apalagi tadi itu yang landing keluar kebanyakan dari Hong Kong, Taiwan, dari Dubai, dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik, terlatih," imbuhnya. (agr/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:44
02:34
03:09
03:06
01:11
Viral