Nayunda Nabila.
Sumber :
  • Instagram

Eks Mentan SYL Sawer Biduan Dangdut Nayunda Nabila, Komentar Kocak Netizen: Biduan Penguras APBN

Senin, 6 Mei 2024 - 17:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah kini sedang menjadi perbincangan publik. Nama Nayunda disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah.

Siapakah sosok Nayunda Nabila?

Nama Nayunda mulai dikenal luas setelah menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Tahun ini, Nayunda Nabila akan berusia 33 tahun.

Kemenangannya di Rising Star Indonesia Dangdut kala itu bahkan turut dibanggakan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

“Membawa nama Makassar di kancah nasional tentu buat kami bangga dan alhamdulillah unggul dari peserta lainnya,” ucap Danny kala itu.

Namun Rising Star Indonesia Dangdut bukanlah ajang pencarian bakat pertama yang diikuti Nayunda.

Sebab pada tahun 2012, Nayunda juga menjadi kontestan Indonesian Idol Musim ke-7 dan mendapatkan golden ticket.

Meski begitu, Nayunda sudah pernah menelurkan lagu sebelum mengikuti Rising Star Indonesia Dangdut, yakni bertajuk “Lelah Mengalah” (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018).

Konon kedua lagu itu juga meledak di Malaysia.

Karier Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut cukup menjanjikan.

Lagunya yang bertajuk Setia Selamanya sempat bertengger di tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.

Sementara itu, Nayunda Nabila kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram pribadinya @nayundanabila.

Terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.

Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.

Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Kabar tersebut mengundang komentar netizen. 

"Biduan sekali goyang APBN terkuras," kata netizen.

"Biduan penguras APBN," kata netizen lain

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Tak hanya SYL, ia menilai keluarga SYL pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Dia menjelaskan dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis, misalnya rumah. Rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Adapun untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal tersebut bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

"Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat," ucap dia.

Sementara apabila keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, ia menyebutkan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

"Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU," ungkap Ali.

Saat ini, kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa (30/4). Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus SYL akan berlanjut pada pekan depan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral