Teka-teki Kasus Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Bareskrim Polri Minta Kepolisian Thailand Mengalah.
Sumber :
  • tim tvOne/M Bagas

Teka-teki Kasus Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Bareskrim Polri Minta Kepolisian Thailand Mengalah

Senin, 6 Mei 2024 - 21:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap teka-teki kasus gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang diduga berada di hutan wilayah Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand.

Dia menuturkan koordinasi itu guna menangkap Fredy Pratama yang diduga bersembunyi di hutan Thailand.

Namun, kasus tersebut masih menjadi teka-teki, lantaran kepolisian Thailand juga ingin kasus tersebut diproses di negara tersebut.

Brigjen Mukti mengaku pihaknya tetap meminta kepolisian Thailand agar menyerahkan Fredy Pratama ke Indonesia.

"Fredy Pratama sendiri masih lima puluh banding lima puluh, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak," ujar dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Meski demikian, Mukti menekankan pihaknya tetap meminta kepolian Thailand mengalah agar Fredy Pratama tetap diproses di Indonesia.

Sebab, dia beralasan tindak pidana awal Fredy Pratama terjadi di Indonesia.

"Kemarin, saya desak (Thailand, red) agar diserahkan ke Indonesia," tegasnya.

Mukti mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejak awal diurus Indonesia.

Dia menuturkan, kepolisian Thailand hanya menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masyalah TPPU," kata dia.

Sementara itu, Mukti mengatakan kepolisian Thailand menindaklanjuti kasus TPPU istri Fredy Pratama. Sebab, istri Fredy Pratama yakni berkewarnganegaraan Thailand.

"Kita masih berkoordinasi juga, mereka mau melakukan, yang penting tujuannya TPPU. Tujuan kita memiskinkan Fredy Pratama," tuturnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral