Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan kasus korupsi..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Dalam Sidang Kasus Korupsi, SYL Sempat-Sempatnya Pamer Pernah 4 Kali Dapat Penghargaan dari KPK

Selasa, 7 Mei 2024 - 04:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap banyak slogan antikorupsi di Kementan. 

Hal itu dikatakan SYL dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Pemerasan, Senin (6/5). Dalam persidangan, SYL juga mengungkap bahwa Kementan pernah mendapat penghargaan dari KPK sebanyak empat kali.

Berawal saat SYL bertanya kepada mantan Kepala Sub Bagian Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh dalam persidangan tersebut.

"Yang Mulia, bahwa sekalian yang kami muliakan. apa pernah dengar saya perintah langsung baik katanya atau apa ceritanya saya perintah langsung dan minta uang minta dibayarkan, pernah dengar atau seperti itu?," tanya SYL kepada Hafidh.

"Tidak," jawab Hafidh.

SYL lalu bersyukur atas jawaban Hafidh itu. "Ya Tuhan, terima kasih. Terima kasih, ya Allah," kat SYL.

Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menegaskan jawaban Hafidh.

"Saudara tidak pernah berhubungan dengan terdakwa?," tanya Hakim.

"Tidak pernah, kan, berjenjang Pak, enggak mungkin," jawab Hafidh.

SYL kemudian mengungkap bahwa banyak flyer di Kementan berbunyi untuk tidak korupsi. SYL lalu juga mengakui pernah dapat empat kali penghargaan dari KPK.

"Yang Mulia, di Kementan penuh flyer, pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer terhadap jangan korupsi, gunakan SOP, don't ever againts the law, seperti itu, no corruption," ujar SYL.

Pada akhirnya, hakim meminta SYL agar menyampaikan penghargaan-penghargaan itu dalam pledoi.

"Makasih, Yang Mulia, makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih," kata SYL.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral