Sumber :
- Antara
Soal Kasus Gembong Narkoba Internasional, Brigjen Mukti: Tujuan Kita Memiskinkan Fredy Pratama
Selasa, 7 Mei 2024 - 05:13 WIB
Dari 60 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.
Penyidik Polri juga telah menyita aset tersangka jaringan Fredy Pratama mulai dari barang bukti narkoba, serta harta beda yang dimiliki dengan nominal Rp432,20 miliar. (ant/dpi)