- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sampai Pakai 5 Lapis Celana Dalam Sambil Berjualan, Tukang Siomay yang Curi 675 CD Wanita di Semarang Kini Nasibnya...
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang tukang siomay di Semarang viral lantaran mencuri 675 celana dalam (CD) wanita selama beberapa tahun terakhir.
Pria tukang siomay bernama Jeri (32) di Semarang mengaku telah melangsungkan aksi mencuri celana dalam wanita sejak tahun 2022 hingga akhirnya terkumpul 675 buah.
Sebagai tukang siomay, Jeri mengatakan melancarkan aksinya mencuri hingga 675 celana dalam di jemuran sekeliling tempatnya berjualan, tepatnya Kecamatan Banyumanik Semarang.
Ia mengungkapkan mencuri celana dalam karena ingin memuaskan hasrat seksualnya yang tak terbendung.
Berdasarkan pengakuannya, Jeri sebenarnya ingin melakukan hubungan seksual dan 'menyewa' gadis open BO.
Namun, dananya tak cukup untuk melakukan open BO sehingga pikiran untuk mencuri celana dalam muncul.
Saat itu, ia tengah berjualan siomay ketika melihat jemuran celana dalam. Entah ada angin apa, Jeri pun mencuri CD tersebut.
Melakukan pencurian CD pertama kali, Jeri justru ketagihan dan terus-terusan melakukannya sejak tahun 2022.
Bahkan menurut pengakuannya, tukang siomay itu mengatakan saat berjualan sering kali sambil menggunakan hingga lima lapis CD. Katanya, hal itu bisa memenuhi gairah seksualnya.
"Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," kata Jeri.
Nasibnya Kini
Pada Jumat (3/5/2024) akhirnya aksi yang dilakukan Jeri sejak 2022 itu terungkap.
Ia tertangkap kamera CCTV saat sedang mencuri celana dalam di sebuah jemuran kos putri di Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Ternyata, saat Jeri asyik mengumpulkan celana dalam warga sudah berjaga di luar untuk mengamankan si tukang siomay.
Tertangkap basah, Jeri pun langsung dibawa ke kepolisian setempat dan kini harus diamankan.
Pihak kepolisian mengungkapkan, tukang siomay tersebut bisa dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski demikian, kepolisian mengupayakan penanganan pelaku dengan restorative justice (RJ) karena ada dugaan gangguan jiwa. (iwh)