Sumber :
- Istimewa
Polri Telah Bertemu Kepolisian 3 Negara untuk Meringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama
Selasa, 7 Mei 2024 - 14:21 WIB
Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelasnya. (aha/muu)