- Istimewa
Polri Telah Bertemu Kepolisian 3 Negara untuk Meringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama
Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengaku telah bertemu dengan 3 negara untuk menangkap gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Perlu saya sampaikan kami pada 2 minggu lalu, melakukan pertemuan di Malaysia dengan 4 kepolisian. Yaitu Australia, Thailand, Malaysia dan, Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, dikutip Selasa (7/5/2024).
Mukti mengungkapkan, dari pembahasan pihak kepolisian antar negara itu menyimpulkan, bahwa Fredy Pratama masih bersembunyi di hutan Thailand.
Dia juga menjelaskan, bahwa Polri mendesak agar Fredy diserahkan ke Indonesia, setelah gembong narkoba kelas kakap itu berhasil ditangkap.
Sebab, perkara awal terkait peredaran narkoba sendiri ditangani oleh Kepolisian Indonesia.
"Untuk Fredy Pratama sendiri ini masih fifty-fifty apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak, tapi kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia, karena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU," jelasnya.
Sekedar informasi, bahwa sejumlah aset milik Fredy sendiri berada ditangan istrinya yang diketahui merupakan warga negara Thailand.
Maka dari itu, Polri pun mempersilahkan Kepolisian Thailand untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
"Saya ketemu dengan polisi Thailand dan sudah be to be dengan mereka. Bicara bahwa mereka akan melakukan tindakan money laundry atau TPPU-nya di Thailand," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas P3GN berhasil menangkap 60 orang yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," ucap Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/5/2024).
Asep mengungkapkan, dari 60 jaringan Freddy tersebut, empat orang di antaranya, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelasnya. (aha/muu)