Viral Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Hukumannya Nggak Main-main.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Hukumannya Nggak Main-main

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menerapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap peran empat tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

Dia merinci empat tersangka yang ditahan saat ini, ialah D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Menurutnya, tersangka D berperan berteriak dengan suara keras bernada umpatan dan intimidasi.

"Intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," jelasnya.

Dia menerangkan tersangka lainnya I turut berteriak dan mendorong korban.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral