Tampang Ketua RT Jadi Tersangka Seusai Bubarkan Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam, Polisi Beberkan Perannya.
Sumber :
  • Istimewa

Tampang Ketua RT Jadi Tersangka Seusai Bubarkan Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam, Polisi Beberkan Perannya

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:42 WIB

Lalu, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun dan Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e orang yang turut melakukan perbuatan pidana.(lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral