Sumber :
- Istimewa
Tampang Ketua RT Jadi Tersangka Seusai Bubarkan Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam, Polisi Beberkan Perannya
Selasa, 7 Mei 2024 - 17:42 WIB
Lalu, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun dan Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e orang yang turut melakukan perbuatan pidana.(lgn)