Polri bongkar kasus penipuan manipulasi data yang rugikan perusahaan Singapura sebesar Rp32 miliar..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan, Libatkan 3 WNI dan 2 WNA

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kejahatan manipulasi data dengan membuat email palsu untuk menguras perusahaan asal Singapura.

Dirpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus ini berawal saat para pelaku mengetahui korban yaitu PT Kingsford Huray Development Ltd tengah bekerjasama bisnis dengan PT Huttons Asia.

Hubungan bisnis yang dilakukan antarkedua perusahaan tersebut diketahui para pelaku dengan cara memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional.

Selanjutnya, para pelaku ini membuat email tiruan atau email palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional dengan tujuan untuk mengelabuhi korban.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," kata dia di gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Pelaku ini juga mengirimkan nomer rekening palsu melalui email tersebut untuk meminta korban melakukan transfer melalui salah satu bank di Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral