Polri bongkar kasus penipuan manipulasi data yang rugikan perusahaan Singapura sebesar Rp32 miliar..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan, Libatkan 3 WNI dan 2 WNA

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kejahatan manipulasi data dengan membuat email palsu untuk menguras perusahaan asal Singapura.

Dirpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus ini berawal saat para pelaku mengetahui korban yaitu PT Kingsford Huray Development Ltd tengah bekerjasama bisnis dengan PT Huttons Asia.

Hubungan bisnis yang dilakukan antarkedua perusahaan tersebut diketahui para pelaku dengan cara memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional.

Selanjutnya, para pelaku ini membuat email tiruan atau email palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional dengan tujuan untuk mengelabuhi korban.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," kata dia di gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Pelaku ini juga mengirimkan nomer rekening palsu melalui email tersebut untuk meminta korban melakukan transfer melalui salah satu bank di Indonesia.

"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," ungkapnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap kelima pelaku yakni DM alias L (38), YC (39) dan I (41) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Sementara dua pelaku lainnya CO alias O dan EJA (37) warga negara asing (WNA) Nigeria pada akhir April 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Polisi juga masih mengejar salah satu pelaku yakni warga negara Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:07
04:40
03:01
02:00
08:28
01:49
Viral