Kolase foto Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Istimewa

Bisakah Anies Baswedan dan Ahok Berpasangan di Pilkada Gubernur DKI Jakarta? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Begini

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpasangan pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta.

Hasto bilang PDIP masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan bakal diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dia mengungkap PDIP belum bisa memastikan adanya duet antara Anies dan Ahok di Pilgub DKI Jakarta.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.

Namun, Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDIP untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.

Menurut dia, keduanya merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDIP akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

Oleh karena itu, dia menerangkan saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Hasto menuturkan partai berlambang banteng moncong putih itu akan terus menjaring nama-nama yang bakal diusung pada Pilkada serentak 2024.

"Nama-nama terkait dengan siapa yang jadi calon gubernur di wilayah-wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, kemudian Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, termasuk Papua dan Aceh, terus dilakukan pencermatan," pungkas Hasto.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral