Sumber :
- Istimewa
4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima
Selasa, 7 Mei 2024 - 18:44 WIB
Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.
Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan. (aha/lgn)