4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima.
Sumber :
  • Istimewa

4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:44 WIB

Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan. (aha/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral