Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaen saat sambangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Klarifikasi Kepala Bea Cukai Purwakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:52 WIB

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. 

Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret. 

Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. 

Somasi ditujukan kepada dirinya bukan Margaret istrinya dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.  

“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
02:10
01:29
03:46
02:20
Viral