Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong Masih Berlanjut, Pelapor Sambangi Polda Metro Jaya

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong masih berlanjut dan mendapat sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait aksi dugaan penistaan agama.

Polisi lebih dulu meminta keterangan terhadap pelapor Pendeta Gilbert Lumoindong yakni Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.

"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ipong mengaku dalam pemeriksaan perdananya itu pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti tambahan.

Menurutnya barang bukti berupa sejumlah rekaman video terkait aksi dugaan penistaan agama yang dilaporkannya.

Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, FB dan Ig," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam pernyataannya pada Selasa, 30 April 2024.

Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Lebih lanjut, Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar kedepan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," tegasnya.

Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral