Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih usai diperiksa KPK, Selasa (7/5)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Eks Direktur Utama PT Taspen Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa KPK

Rabu, 8 Mei 2024 - 00:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan direktur utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen sekitar 9 jam, Selasa (7/5).

Meskipun di periksa sebagai saksi, namun eks Dirut PT Taspen itu statusnya saat ini telah menjadi tersangka.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024. 

Ali mengatakan bahwa Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. 

Usai menjalani pemeriksaan, Kosasih keluar dari gedung KPK Sekitar pukul 20.30 WIB. 

Dia bungkam dan tak bicara saat di cecar awak media seputar pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Tanyakan saja ke dalam," ujar Kosasih. 

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.

KPK telah menetapkan tersangka, namun, belum mengumumkannya secara resmi. 

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ada dua orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Dalam kasus ini,  KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda, yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. (hmd/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral