- istimewa - Antara
Tarsum Mutilasi Istri karena Utang Rp100 Juta Sang Anak yang Gemar Judi Online Slot Ternyata...
Menurutnya, Tarsum tetap akan menjalani proses hukum seusai dirujuk ke RSJ Cisarua, Bandung.
"Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Joko Prihatin, Selasa (7/5/2024).
Dia menuturkan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (50), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti (43) di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5/2024).
Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.
"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," katanya.
Selain itu, dia menyampaikan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.
Sedangkan saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik.
Namun, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.