- Istimewa
Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara di Aceh Timur Dilakukan 2 Kali
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 mengungkap alasan rekapitulasi suara di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilakukan dua kali.
Di Ruang Sidang Panel 3, Bawaslu Aceh memberikan keterangan untuk permohonan caleg DPR RI Partai Demokrat dari Provinsi Aceh Dapil II, Ridhwan Arriflah Rusli Bintang.
Bawaslu Aceh menjelaskan alasan rekapitulasi suara dilakukan dua kali lantaran total suara Ridhwan naik secara signifikan di tingkat provinsi. Yaitu, menjadi 35 ribu suara.
Padahal, jumlah suara Ridhwan saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sebanyak 5 ribu.
“Pada tahap pembacaan D.Hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabko (kabupaten/kota) itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu,” jelas Bawaslu Aceh.
“Artinya ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” lanjutnya.
Bawaslu Aceh kemudian menyarankan kepada Komite Independen Provinsi (KIP) Aceh untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang pada Kabupaten Aceh Timur.
“Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh, dan pada saat Itu KIP Aceh menyampaikan pada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi kembali yang itu dilakukan di Kantor KIP Aceh,” ungkap Bawaslu Aceh.
Bawaslu Aceh menyebut setelah rekapitulasi kedua maka suara caleg tersebut kembali menjadi 5.155. Ternyata, ada kesalahan rekapitulasi di tingkat provinsi. (saa/ree)