- Dok tvOnenews.com
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Emas, Termasuk dari Audit PT Antam
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010 - 2022.
Kejagung terkini memanggil sebanyak 4 saksi atas kasus perkara tersebut.
Salah satunya yakni Komite audit PT Antam periode 2015 - 2019.
"Selasa, 7 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni, ML selaku pegawai PT Central Mega Kencana, MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015-2019, KPN yang merupakan pedagang toko emas agung dan ACN selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung terus melakukan pengusutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komiditas emas tahun 2010 hingga 2022.
Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (15/12/2023) menyebut Kejagung telah menyita 15 keping emas logam dengan berat total 128 gram saat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di wilayah Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," katanya.
Sementara itu, Kejagung juga menyita 17 keping emas seberat 1,7 kilogram di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur, pada Kamis, (28/12/2023).
"Telah melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan," kata Sumedan dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Sekedar informasi, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.(aha/lkf)