- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
SYL Keterlaluan Banget Demi Curi Uang Negara, Ternyata Sering Pinjam Nama Pegawai untuk Perjalanan Dinas Fiktif
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) perlahan mulai terungkap.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Hermanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3/2024).
Hermanto mengaku sering membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementan.
Menurutnya, perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun tidak ada perjalanan yang dilakukan.
"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu.
Dia menjelaskan pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif.
Pegawai yang dipinjam namanya itu biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan SYL.
Selain dengan membuat perjalanan fiktif, sering menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.
"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan pemerasan Rp 44,5 Miliar dan penerimaan gratifikasi Rp 40 miliar dengan terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).