Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi.
Sumber :
  • tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Paket Ekstasi Asal Belanda Dibungkus Kertas Kado, Polisi Sebut Pelaku Berani Kirim Lewat PT Pos Indonesia

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus enam pelaku pengiriman narkotika jenis ekstasi asal Belanda dengan menyamarkan paket dibungkus kertas kado.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan paket ekstasi seberat 1,06 kilogram (kg) tersebut dikirimkan oleh pelaku melalui PT Pos Indonesia

"Terkait dengan pengiriman barang yang dari Belanda jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir (1,06 kg), tempat penangkapannya ya di Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kombes Arie Ardian Rishadi, di Kantor Pos Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Dia mengungkapkan modus operandi para pelaku mengelabuhi aparat dengan membungkus ekstasi dengan kertas kado.

"Adapun modusnya melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado, namun di dalamnya adalah ekstasi," sambung dia.

Arie mengatakan alamat yang diberikan pengirim bukan sebenarnya alias palsu. Namun, pengirim hanya menyertakan nomor telepon.

"Sehingga tentunya dengan informasi dari Bea Cukai tersebut kita terus melakukan koordinasi, baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery, setelah itu kita dapat melakukan penangkapan terhadap dua orang penerima," urainya.

Arie menceritakan bahwa penerima berinisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan ini baru saja menerima upah sebanyak Rp400 ribu.

"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," tandas dia. (agr/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral