- Istimewa
Hattrick! Tiga Kali Bupati Sidoarjo Terjerat Korupsi, Ini Nama-namanya
Sidoarjo, tvOnenews.com - Penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menambah daftar panjang kepala daerah di Kota Udang ini tersangkut kasus korupsi.
Kasus korupsi terhadap Gus Muhdlor menjadi pukulan telak upaya pemberantasan korupsi di Sidoarjo dan KPK tidak main-main dengan hal tersebut.
Gus Muhdlor merupakan kepala daerah ketiga di Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi.
Dalam periode sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersangkut kasus dugaan suap di KPK.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengadaan infrastruktur.
Saiful Ilah divonis selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Namun, hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful Ilah telah bebas pada 7 Januari 2022.
Sebelum Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2001-2010, Win Hendarso juga tersangkut kasus korupsi kas daerah.
Win terlibat pencairan uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
Win Hendarso pada 2013 divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Februari 2017.
Ketiga nama itu ketika terjerat dalam kasus korupsi harus menjalani dan mempertanggung jawabkan ke KPK dan selanjutnya menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengamini krisis integritas terjadi di Sidoarjo.
Padahal, KPK selalu mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah untuk menghindari praktik korupsi dalam bentuk apapun dan mereka enggak pernah belajar dan kapok.
"Ini kenapa kemudian terjadi lagi dan seakan gak pernah kapok, ya namanya juga kita sudah berusaha mencegah, tapi mungkin bagian itu ya kembali dilanggar, seperti itu," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK dengan sejumlah wartawan.
Asep juga menegaskan, setiap perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap akan menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara negara.
Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam bentuk apapun.(khu/muu)