Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu Seberat 52,5 Kilogram, Tiga Lainnya Penjara Seumur Hidup.
Sumber :
  • ANTARA

Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu Seberat 52,5 Kilogram, Tiga Lainnya Penjara Seumur Hidup

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:45 WIB

Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Singkatnya, pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Kemudian BNN RI mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, serta dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral