- ANTARA
Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Sudah ada Putusannya di Ranah Perdata
Jakarta, tvonenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak dapat diterima.
Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap perkara 580/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status putusan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengadili bahwa gugatan Indobuildco tidak diterima.
"MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Majelis Hakim, dikutip Rabu (8/5/2024).
Merespon hal ini, kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan putusan Hakim PTUN bukan kekalahan bagi pihaknya.
"Putusan itu Bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut PTUN ini masalah perdata. Nah sementara sengkata perdata ini sudah ada putusan yang benar," kata Yosef.
"Pada putusan provisi perdata disebutkan agar Setneg menghentikan segala tindakannya di dalam kawasan Hotel Sultan,” lanjut Yosef.