Pria berinisial AF (22) pelaku kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia di Sleman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri

Detik-Detik Tendangan Maut Pelatih Silat Bikin Muridnya Tidak Bisa Berdiri Hingga Meninggal Dunia di Sleman

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial IKK meninggal dunia usai latihan tanding silat dengan pelatihnya, AF (22), di sebuah lapangan salah satu perguruan tinggi swasta wilayah Maguwoharjo, Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (28/4).

Adapun korban dan pelaku merupakan sama-sama mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Berawal saat latihan silat itu masuk pada sesi latihan tanding atau sparing. Saat itu AF sebagai pelatih latih tanding melawan korban yang merupakan muridnya.

Saat pelaku dan korban bertanding, ada satu tendangan telak dari pelaku mengenai tubuh korban.

"Saat pelaku dan korban bertanding, ada satu tendangan telak yang mengenai ulu hati korban. Tendangan itu seketika membuat korban tersungkur dan meringis kesakitan," kata Riski dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu (9/5).

"Seingat pelaku gerakan serangan dilakukan tidak secara beruntun, antara pukulan dan tendangan kurang lebih 10 gerakan. Namun yang pasti saat dia menendang teknik sabit itu korban terjatuh," sambung Riski.

Tendangan telak itu membuat korban mengalami sakit di bagian ulu hati hingg sempat tidak bisa berdiri. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka lebam di daerah usus besar dan halus korban. Kemudian, dokter mengambil tindakan operasi terhadap perut korban. 

Pasca operasi, korban dirawat di RS Sardjito hingga dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei lalu. 

Mendapati adanya laporan peristiwa itu, Satreskrim Polresta Slemaan kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi. 

Pelaku pada akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran soal kabar kematian korban.

Atas perbutannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral