Sumber :
- Antara
Cerita 8 ABK Indonesia di Kapal China Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mereka Tidak Diberi Minum Saat Kerja
Kamis, 9 Mei 2024 - 06:18 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Delapan anak buah kapal (ABK) buruh migran Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Delapan ABK itu pun didampingi sejumlah organisasi pekerja migran mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut, Rabu (8/5).
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarnopihak mengatakan, pihaknya melaporkan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran itu di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.
"Teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto dilansir dari Antara.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara, dan tujuannya.
"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," ujar Hariyanto.