Sejumlah ABK diduga korban TPPO didampingi sejumlah organisasi pekerja migran Indonesia memberikan keterangan usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2024)..
Sumber :
  • Antara

Cerita 8 ABK Indonesia di Kapal China Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mereka Tidak Diberi Minum Saat Kerja

Kamis, 9 Mei 2024 - 06:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Delapan anak buah kapal (ABK) buruh migran Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Delapan ABK itu pun didampingi sejumlah organisasi pekerja migran mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut, Rabu (8/5).

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarnopihak mengatakan, pihaknya melaporkan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran itu di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu 857.

"Teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto dilansir dari Antara.

Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara, dan tujuannya.

"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," ujar Hariyanto.

Salah satu ABK, Surahman mengatakan, dirinya bekerja di kapal milik China itu pada rentang waktu November-Desember 2023.

Mereka direkrut di Bitung, Sulawesi Utara lalu diimingi-imingi bekerja di luar negeri (Korea Selatan dan Taiwan) dengan upah besar dan kondisi kerja yang layak, serta seluruh biaya penempatan ditanggung oleh perusahaan (PT KJS).

Namun, faktanya, selama bekerja mereka dieksploitasi, bahkan mendapat diskriminasi, tidak diberikan minum selama bekerja dan hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.

"Jadi saya harap kami ini para ABK maksudnya diperlakukan tidak adil di luar negeri makanya kami laporkan hal itu ke SBMI," kata Surahman. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
05:58
07:48
01:04
08:39
02:32
Viral