Unggah video Gibran kelaparan disebut langgar hukum, konten kreator terancam dipenjara.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Unggah Video Gibran Kelaparan Disebut Langgar Hukum, Konten Kreator Terancam Dipenjara

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mengunggah video Gibran kelaparan disebut melanggar hukum, konten kreator atau pemilik akun TikTok @ahmadsaugi31 bernama Ahmad Saugi terancam dipenjara. 

Ahmad diminta meminta maaf karena sudah membuat gaduh jagat maya dengan video yang dia unggah di TikTok. 

Adapun video yang dia unggah, yakni mengenai seorang anak laki-laki bernama Gibran. 

Tampak di video itu Gibran sedang menangis karena kelaparan. Mirisnya lagi, Gibran yang sedang menangis kelaparan itu malah dimarahi oleh ibunya. 

Dalam video tersebut, Ahmad membawa anak tersebut untuk makan.

Gibran anak kelaparan. Dok: Tangkapan layar

"Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya. 

Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Atas hal itu, Ahmad mengaku melanggar hukum dan diminta mengaku bersalah.

"Atas dasar itu, maka saya menyadari dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun bahwa perbuatan saya tersebut adalah salah dan melanggar hukum," kata dia.

Ahmad pun diminta untuk menghapus video tersebut.

"Menghapus akun media sosial lainnya yang ada video tersebut. Tidak melayani, merespons dan menjawab permintaan jawaban instansi swasta, pemerintah manapun atas video tersebut," jelasnya. 

"Permohonan maaf sebesar-besarnya saya sampaikan kepada keluarga besar Bapak Hamzah, tokoh masyarakat, agama Desa Rawa Panjang. Warga setempat, pengurus RT dan RW setempat, instansi dan pemerintah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede. Para penegak hukum atau siapapun yang mengunduh video ini untuk dihapus," pungkasnya. (nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral