- ANTARA
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Suap Rp99,8 Miliar Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai gubernur pada saat itu ikut menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut.
Berbagai nilai proyek infrastruktur yang ada di bawah Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Melalui proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran para kontraktor. (ant/iwh)