Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Kasus Penggerebekan dan Penganiayaan Sejumlah Mahasiswa Unpam Tengah Beribadah di Kota Tangsel, Warga Beberkan Fakta di Lapangan
Kamis, 9 Mei 2024 - 16:48 WIB
Ibnu memaparkan D terbilang sebagai pelaku awal dalam aksi pembubaran dan penganiayaan oleh warga terhadap sejumlah Mahasiswa Unpam.
"Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)