Tangkapan layar video viral aksi penggerebekan dan penganiayaan warga Setu, Kota Tangsel terhadap sejumlah Mahasiswa Unpam yang tengah beribadah.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Kasus Penggerebekan dan Penganiayaan Sejumlah Mahasiswa Unpam Tengah Beribadah di Kota Tangsel, Warga Beberkan Fakta di Lapangan

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:48 WIB

Ibnu memaparkan D terbilang sebagai pelaku awal dalam aksi pembubaran dan penganiayaan oleh warga terhadap sejumlah Mahasiswa Unpam.

"Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," katanya. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral