Tangkapan layar video viral aksi penggerebekan dan penganiayaan sejumlah Mahasiswa Unpam di Kota Tangsel saat tengah beribadah.
Sumber :
  • Tangkapan layar video viral

Bukan Karena Ibadah, Kesaksian Warga Ungkap Penyebab Aksi Penggerebekan dan Penganiayaan Mahasiswa Unpam Kota Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Warga Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah aksi penggerebekan dan penganiayaan terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah beribadah Doa Rosario.

Yanti selaku warga setempat membeberkan fakta dilapangan saat insiden yang disebut-sebut penggerebekan dan penganiayaan sejumlah Mahasiswa Unpam saat beribadah tersebut.

Ia mengaku warga setempat telah geram dengan aktivitas sejumlah mahasiswa dan mahasiswi itu bukan ditengarai kegiatan ibadah Doa Rosario.

Melainkan, geramnya warga ditengarai sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut yang kerap berkumpul hingga larut malam di kontrakan yang disewanya.

"Benar mereka beribadah sebulan sekali ada tapi warga ya sudah biarin saja (karena ibadah). Tapi warga sebel karena sering ngumpul setiap malam cowok cewek lagi," kata Yanti saat diwawancarai kepada awak media di lokasi, Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Yanti menuturkan warga yang merasa risih akibat aktivitas sejumlah mahasiswa dan mahasiswi setiap malam melaporkan ke Ketua RT setempat.

Alhasil, Ketua RT setempat pun sempat beberapa kali memberi teguran kepada kelompok mahasiswa dan mahasiswi yang kerap berkumpul hingga larut malam tersebut.

Namun, teguran Ketua RT tak indahkan kelompok mahasiswa dan mahasiswi tersebut hingga berujung peristiwa aksi penggerebekan dan penganiayaan dengan tudingan dilakukan warga saat kegiatan ibadah Doa Rosario berlangsung.

"Kalau peribadatan sering, tapi sekali lagi saya tekankan bukan soal itu yang jadi masalah utama. Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah meskipun agama apapun," kata Yanti.

"Mereka ditegur tapi tidak diindahkan. Dan setahu saya warga itu datang setelah sudah gaduh. Jadi tidak ada istilah warga mengeroyok orang yang lagi ibadah, itu harus diluruskan," sambungnya. 

Beberkan Fakta di Lapangan Aksi Penggerebekan dan Penganiayaan

Fakta berbeda justru disampaikan warga setempat terkait aksi tudingan penggerebekan dan penganiayaan oleh sejumlah Mahasiswa Unpam.

Yanti membeberkan jika aksi penggerebekan dan penganiayaan itu justru ditengarai oleh perilaku sejumlah Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul itu.

Menurutnya awal mula terjadi keributan antar sesama Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul di lingkungan tersebut.

"Awalnya mereka juga yang pada berantem, teman sama teman," kata Yanti.

Lantas melihat adanya aksi perkelahian tersebut warga setempat pun mencoba melerainya.

Namun, Warga setempat malah menjadi sasaran sejumlah Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul saat mencoba melerai perkelahian tersebut.

"Warga sini kenal pukul (saat melerai perkelahian) enggak terima warga sini kan, manggil teman-temannya nah lerai RT terus begitu deh kejadiannya," ungkapnya.

Sementara tim tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi kronologi versi warga tersebut kepada Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa.

Namun, hingga berita ini diturunkan Ibnu belum memberikan keterangannya kepada tim tvOnenews.com.

Ketua RT di Kota Tangsel Jadi Tersangka, Ini Perannya Saat Bubarkan Ibadah Hingga Aniaya Mahasiswa Unpam

Viral video aksi penggerebekan disertai penganiayaan sekelompok warga Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten terhadap sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam).

Aksi penggerebekan dan penganiayaan itu ditengarai warga yang membubarkan paksa kegiatan ibadah sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut pada Minggu (5/5/2024).

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan kegiatan ibadah tersebut.

"Beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ibnu menjelaskan pihaknya menetapkan keempat tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurutnya keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D, I, S, A.

Dari informasi yang didapat, dari keempat tersangka itu D merupakan sosok Ketua RT lingkungan setempat.

Polisi mengungkap peran D dalam aksi pembunuhan kegiatan ibadah hingga berujung penganiayaan.

Ibnu memaparkan D terbilang sebagai pelaku awal dalam aksi pembubaran dan penganiayaan oleh warga terhadap sejumlah Mahasiswa Unpam.

"Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," katanya. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral