Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti "magic mushroom" bersama lima pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotikan tersebut, di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Kamis (9/5)..
Sumber :
  • Antara

Lima Orang Ini Ditangkap di Sebuah Bar, Polisi Sita 2,2 Kilogram Jamur Ajaib dari Mereka

Jumat, 10 Mei 2024 - 06:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap lima pelaku kasus peredaran jamur ajaib atau magic mushroom di sebuah bar pinngir pantai kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (6/5).

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti, yakni 2,2 kilogram jamur ajaib.

"Lima orang ini diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di Wilayah Gili Trawangan," kata Sastrawan dilansir Antara, Kamis (9/5).

Sastrawan menjelaskan, lima pelaku yang ditangkap berinisial SA (31) warga Desa Medana, PA (32) warga Desa Medana, SS (23) warga Desa Sandik, SW (32) warga Desa Singgar penjalin, dan JJ warga Desa Gelangsar.

Sastrawan tidak merinci peran masing-masing pelaku, karena alasan pemeriksaan masih berjalan.

Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menjajakan narkoba golongan satu jenis tanaman tersebut kepada para pengunjung di Gili Trawangan.

Menurut dia, untuk 2,2 kilogram magic mushroom yang disita dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan kini telah diamankan di Polres Lombok Utara.

Sastrawan memastikan pemeriksaan kasus tersebut merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral