- Istimewa
Di Luar Nalar! Pimpinan Ponpes Dituduh Perkosa 5 Santriwati di Lombok Malah Tuduh Makhluk Gaib: Bukan Saya, Itu Jin
Lombok Barat, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NQW yang terletak di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB diduga telah memperkosa lima santriwati.
Pimpinan ponpes tersebut berinisial MA dan tidak membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap lima orang santriwati.
Namun, pimpinan ponpes itu memberi penjelasan tak masuk akal saat dimintai keterangan soal aksi bejatnya terhadap lima santriwati tersebut.
"MA tidak menyangkal (pemerkosaan/pelecehan) namun berkata, tapi bukan saya itu jin. Dia menuduh jin pelakunya," kata Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Jawaban itu diberikan pimpinan ponpes saat ditemui orang tua korban yang melaporkan tindakan pelecehan tersebut.
Tentunya, orang tua korban tak terima dengan jawaban MA karena dinilai tidak masuk akal.
Sejauh ini, kata Joko, ada lima korban pemerkosaan yang telah diidentifikasi.
Berdasarkan informasi, dari lima santriwati tersebut ada dua orang yang dilecehkan hingga disetubuhi oleh pelaku.
Kejadian bejat yang dilakukan MA telah terjadi sejak November 2023 lalu.
Meski demikian, hingga saat ini baru satu orang yang membuat laporan kepada polisi.
Warga sekitar ponpes ngamuk
(Pihak kepolisian mengamankan warga yang ingin merusak pondok pesantren. Sumber: VIVA)
Mendengar berita soal pelecehan seksual yang dilakukam pimpinannya, Ponpes NQW langsung digeruduk warga.
Warga yang geram mengetahui aksi bejat MA lalu berupaya untuk merusak gedung ponpes tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian telah mengamankan situasi dan kini kondisinya kondusif.
"Kami langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil menenangkan warga serta mengamankan situasi," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kamis (9/5/2024).
Ia pun mengimbau agar keluarga korban pelecehan seksual oleh pimpinan ponpes tersebut segera melapor.
"Kami mohon kepada korban atau keluarga korban untuk melapor agar kasus ini dapat segera diproses," ujar dia. (iwh)