Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
Sumber :
  • tim tvOne - Kurnia Dwi Hafsari

Pemkot Bekasi Mutasi dan Beri Sanksi Anggota Dishub yang Kena Tilang Di Simpang Gadog, Bogor

Senin, 3 Januari 2022 - 18:16 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberi sanksi dan mutasi kepada anggota dishub yang ditilang polisi di Simpang Gadog, Bogor, saat mengawal warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan saat anggotanya memberikan kawalan khusus kepada seorang warga dilakukannya tanpa sepengetahuan atasannya. Saat itu, anggotanya sedang ditugaskan penjagaan Nataru di Exit Tol Bekasi barat. Kemudian datang warga meminta pengawalan ke arah puncak, namun anggotanya inisiatif mengawal tanpa sepengetahuan atasan langsung

"Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan Kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari Exit Tol Bekasi Barat. Lalu, ia bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dadang menambahkan, petugas tersebut mengawal tanpa dibayar karena hati nurani. Saat mengawal, anggota dishub tersebut melawan arah dan akhirnya ditilang oleh Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, anggotanya tersebut merupakan tenaga kerja kontrak. Dan atas perbuatannya yang bersangkutan diberi tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas. Anggota bernama Dede Fahrudin tersebut telah dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya. Dadang pun menengaskan jika yang bersangkutan ketauan dibayar maka akan diberhentikan.

"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

"Apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang," tegasnya.

(Kurnia Dwi Hapsari/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral