- Tim tvOne/Junjati Patra
Curi Emas, Remaja 17 Tahun di Palembang Batal Dipenjara
Palembang - Nekat mencuri emas milik kakak angkatnya sendiri seharga 3 juta rupiah, pemuda 17 tahun di Palembang, harus berhadapan dengan hukum. Namun, karena pelaku masih berstatus anak remaja, kasus ini tidak berakhir hingga persidangan, melainkan diselesaikan secara diversi.
Supendi selaku mediator dalam perkara ini mengatakan, jika permasalahan anak berhadapan dengan hukum, sebaiknya diselesaikan secara diversi.
"Yang dimaksud Diversi dalam hal ini, anak selaku pelaku pencurian tersebut ditemukan dengan korbannya, dengan didampingi oleh Jaksa, Bapas, Mediator, dan hakim anak, dengan tujuan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaa dan berakhir dengan damai. Sehingga si anak berhadapan dengan hukum tidak harus menjalani persidangan di meja hijau," ungkapnya, Senin (3/1/2022)
Menurutnya, memang ada baiknya penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara diversi.
"Karena anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan kesempatan yang luas. Jadi jika si anak terlibat masalah hukum, baiknya diselesaikan secara diversi sehingga tidak menimbulkan trauma pada si anak," jelasnya.
Penyelesaian hukum terhadap anak secara diversi, akan membuat anak terbebas dari penahanan.
"Artinya kasus ini selesai dan ditutup." Tutupnya. (Junjati Patra/mii)