Dugaan Penganiayaan Terhadap Warga, Polda Sulawesi Tengah Tegas Bakal Proses Hukum Oknum Anggota Ditpolairud, Begini Kronologinya.
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Penganiayaan Terhadap Warga, Polda Sulawesi Tengah Tegas Bakal Proses Hukum Oknum Anggota Ditpolairud, Begini Kronologinya

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap warga oleh oknum anggota Ditpolairud kepada seorang wanita NM (30), Jumat (10/5/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono membenarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulut.

Kombes Djoko mengaku pihaknya bakal memproses hukum terhadap anggota polisi yang diduga melanggar tersebut.

"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng," ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Djoko menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang perempuan berinisial NM (30) sesuai laporan polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2023.

Dia menyebutkan pelaku penganiayaan merupakan anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) dengan inisial RM.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. 

 

Namun dia menuturkan pihaknya belum mengetahui pasti motif penganiayaan tersebut.

 

"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan," kata Djoko.

 

Oleh karena itu, dia mengaky Polda Sulteng memastikan anggota Ditpolairuid yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

"Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidik," ujarnya.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
01:05
Viral