Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memeriksa kelengkapan surat sepeda motor saat KRYD akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (12/5)..
Sumber :
  • Antara

Kejadian di Sukabumi ini Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor Agar Motornya Tidak Disita Polisi, Bukan Soal SIM atau STNK

Senin, 13 Mei 2024 - 04:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita sementara 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, 17 motor itu dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas.

"Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami," kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih dilansir dari Antara, Senin (13/5).

Menurut Astuti penindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tindakan tegas yang dilakukan polisi ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik sepeda motor yang dengan sengaja memodifikasi kendaraan dengan mengganti knalpot pabrikan dengan yang bersuara bising.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral