- Antara
Kejadian di Sukabumi ini Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor Agar Motornya Tidak Disita Polisi, Bukan Soal SIM atau STNK
Selain itu, lanjut Astuti, razia yang dilakukan Jalan Ahmad Yani, itu juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif sekaligus menyadarkan pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sepeda motor yang disita itu dapat diambil kembali setelah pemiliknya menggantinya dengan knalpot standar pabrikan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK," ujar Astuti.
Astuti mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara atau pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu serta membuat resah masyarakat.
Ia mengajak warga yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalu lintas. (ant/dpi)