- Antara
Kejadian di Sukabumi ini Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor Agar Motornya Tidak Disita Polisi, Bukan Soal SIM atau STNK
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita sementara 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, 17 motor itu dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
"Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami," kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih dilansir dari Antara, Senin (13/5).
Menurut Astuti penindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tindakan tegas yang dilakukan polisi ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik sepeda motor yang dengan sengaja memodifikasi kendaraan dengan mengganti knalpot pabrikan dengan yang bersuara bising.
Selain itu, lanjut Astuti, razia yang dilakukan Jalan Ahmad Yani, itu juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif sekaligus menyadarkan pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sepeda motor yang disita itu dapat diambil kembali setelah pemiliknya menggantinya dengan knalpot standar pabrikan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK," ujar Astuti.
Astuti mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara atau pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu serta membuat resah masyarakat.
Ia mengajak warga yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalu lintas. (ant/dpi)